post image
KOMENTAR
Kemacetan lalulintas di Kota Medan sudah sangat memprihatinkan. Untuk itu, dibutuhkan kebijakan untuk mengurai kemacatan dan menertibkan lalulintas tersebut. Kemacatan yang terjadi diakibatkan volume kendaraan yang tidak sesuai dengan prasarana jalan, parkir, dan dan pedagang kaki lima yang tidak tertib.

Walikota Medan, melalui Sekretaris Daerah Syaiful Bahri menyebutkan, Pemko Medan akan melakukan upaya berupa pembatasan jumlah kendaraan.

"Tanpa adanya batasan, jumlah kendaraan akan terus bertambah, oleh karena itu diperlukan kebijakan berupa pembatasan jumlah kendaraan dengan idealitas antara jumlah penduduk dan jumlah kendaraan," katanya ketika membacakan Nota Jawaban Walikota Medan terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan atas Ranperda Lalulintas dan Angkutan Jalan, Senin (19/1/2015).

Diketahui, berdasarkan data dari Dirlantas Poldasu sampai dengan tahun 2014, jumlah kendaraan yang ada di Kota Medan 5.531.777. Dari jumlah tersebut, sepeda motor mendominasi sebanyak 86,29 persen, mobil penumpangan 7,91 persen, mobil barang 4,50 persen dan bus 1,30 persen.

Selain itu, Syaiful mengatakan, Pemko Medan akan menyediakan angkutan umum masal. Selain mengurangi kemacatan, angkutan masal juga berguna bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan biaya terjangkau, aman dan nyaman. Kemudian, lanjutnya, akan ada pelebaran jalan.

"Kemacetan yang terjadi semakin parah. Hal ini merupakan masalah yanh harus segera ditangani pemerintah dengan pelebaran dan perbaikan jalan, serta pembangunan simpang yang tak sebidang baik flyover maupun underpass," paparnya.

Selanjutnya, Sekda menyebutkan untuk mengurangi kemacetan, Pemko Medan juga akan menghapuskan parkir badan jalan untuk menurunkan kapasitas ruas jalan. Dan memindahkannya ke dalam sebuah gedung.

Penertiban manajemen dan rekayasa lalulintas juga diperlukan, yaitu penertiban sistem satu arah, larangan belok kanan, penataan ulang u-turn dan optimalisasi traffic light.

"Gerakan sadar hukum berlalulintas juga perlu disosialisasikan kepada supir angkutan umum, becak, dan pemilik kendaraan pribadi. Hal itu menjadi salahsatu upaya preventif mengurai kemacatan lalulintas," jelasnya.

Terkait efektivitas dan kemampuan Ranperda tersebut menjadi instrumen yuridis yang solutif, Syaiful mengatakan Pemko Medan berkomitmen akan melakukan langkah stategis guna meminimalisir pemasalahan transportasi.

Penyusunan Perda penyelenggaraan perhubungan diharapkan menjadi acuan dasar penerapan kebijakan transportasi di Medan. Ia mengatakan terkait Ranperda ini, Dinas Perhubungan telah menyusun master plan transportasi darat, tataran tranportasi lokal, dan studi manajemen lalulintas di Kota Medan.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan