post image
KOMENTAR
MBC. Yophi Andrika Pelawi alias Dede (31) warga Jalan Bhakti Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia diamankan personil Satreskrim Polsek Medan Baru.

Sopir angkot ini diamankan di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah usai membeli narkoba jenis sabu - sabu di Jalan Taruma (kampung kubur-red).

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari polisi Polsek Medan Baru menggelar razia di Jalan Hasanuddin. Polisi yang melihat pelaku tidak menggunakan helm, lalu menghentikan laju kereta Honda Revo BK 6156 XB yang dikendarainya.

Saat diperiksa, pelaku sempat membuang satu paket kecil sabu - sabu yang baru dibelinya kejalan. Polisi yang melihatlalu menyuruh pelaku mengambil.Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa paket sabu - sabu yang dibuang tersebut merupakan miliknya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo saat dikonfirmasi, membenarkan sopir angkot tersebut diamankan karena membawa narkoba.

"Sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.[ben]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal