post image
KOMENTAR
PT. Perkebunan Nusantara III  (Persero) merupakan  salah satu Badan  Usaha Milik Negara memiliki komitmen untuk menjalankan peran Good Corporate Citizenship melalui penyelenggaraan Program Kemitraan  dan Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan bertujuan untuk mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja serta kesempatan berusaha untuk masyarakat. Sedangkan Program Bina Lingkungan mempunyai tujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi sosial masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah usaha Perusahaan.

Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu  keuntungan (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet).  Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya.  Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada  pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan  sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan  multiplier effect  yang diharapkan  kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi  terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Perusahaan - perusahaan yang mengimplementasikan program PKBL menunjukan keuntungan yang nyata yaitu terhadap peningkatan nilai saham dan menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya  substansi PKBL  adalah dalam rangka  memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan  membangun kerjasama antar  "stakeholder" yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan  menyusun program - program pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian  kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan  stakeholder  yang terkait.

Selain itu, PKBL mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat  dipandang sebagai  social marketing  bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian  dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building). Penyaluran program kemitraaan yang dikelola BUMN sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Kementrian BUMN No.236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)  dan PER BUMN No. 05/MBU/2007 dan Peraturan Menteri  BUMN No.08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri BUMN No.05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, agar manfaat penyaluran dapat dirasakan bagi mitra binaan (UKM) dan dapat berjalan berkesinambungan maka perlu dilakukan beberapa tindakan

1. Penyaluran Program Kemitraan melibatkan pihak ketiga sebagai pendampingan yang bertujuan untuk penguatan kapasitas kelembagaan bagi lembaga yang mestinya jadi mitra.

2. Penyaluran yang dilakukan harus mengarah pada berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat secara optimal.

3. Program Kemitraan  yang dirancang harus memberikan  bukan sekedar memberikan modal financial juga harus dibarengi dengan peningkatan bagi para beneficiaries-nya

4. Membuat Road map, sehingga program yang dijalankan bukan sekedar pelaksanaan kegiatan semata melepaskan kewajiban.

Penulis: Zulianto, Kepala Urusan Anggaran PTPN III

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas