post image
KOMENTAR
Posek Labuhan Ruku menangkap dua bandar dan dua pemain judi dadu kopyok di Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dua bandar judi kopyok yang diamankan adalah Abdullah Sihombing (51) warga Dusun IX, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan dan Sahat Siringoringo (33) warga Jalan Latsitarda, Kisaran, Asahan.

Sementara dua pemain judi dadu kopyok yang diamankan, M Ridwan (25) warga Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara dan Andi (25) warga Dusun I, Desa Binjai Baru, Kecamatan Talawi.

"Dari bandar dan pemain diamankan barang bukti empat buah lilin, ember, dua buah alat pengguncang dadu, selembar marka dadu bertuliskan angka tebakan, uang Rp83.000, dua set mata dadu enam buah dan satu buiah  piringan dadu," kata Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Nasib Manurung, Selasa (10/3).

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap bandar dan pemain judi kopyok tersebut. "Keempatnya akan dijerat dengan padal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [ben]


Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal