post image
KOMENTAR
Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan mengamankan seorang tersangka pencuri kereta di Jalan Sentosa Lama,  Kecamatan Medan Perjuangan.

Tersangka yang diamankan adalah MTH (34), warga Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti kereta Supra BK 5328 ABM.

Kanit Jahtanras Polresta Medan, Iptu Dede Chandra, Selasa (10/3) mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Lisman Tanuwijaya (58), warga Jalan Lubuk Kuda, Gang Margo, Kecamatan Medan Perjuangan pada 1 Maret 2015 lalu.

Berdasarkan laporan warga, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka tak jauh dari kediamannya. "Tersangka mencuri kereta korban saat berada di halaman rumahnya," jelasnya.

Dari pengakuannya, tersangka mencuri karena tidak punya uang untuk membeli sabu- sabu.

"Pengakuannya mencuri buat beli sabu- sabu. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [ben]




Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal