post image
KOMENTAR
Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut membongkar  praktik penjualan wanita di Hotel Danau Toba Internasional, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Dari situ, polisi mengamankan dua tersangka Azray Nasution alias Mak Baby (36) warga Jalan Bhayangkara Gang Keluarga, Kecamatan Medan Tembung dan  Diana Tayu (47) warga Jalan Perwira II, Brayan Kota Medan yang berperan sebagai mucikari.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.7 juta, satu unit mobil Honda Jazz BK 1459 XI dan 4 unit handphone.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (11/3) mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari petugas melakukan undercover buy dengan menyaru sebagai lelaki hidung belang. Selanjutnya, petugas yang menyamar lalu menelpon kedua tersangka untuk menyediakan wanita.

Setelah harga disepakati, polisi yang menyamar lalu bertemu dengan kedua tersangka yang membawa seorang wanita bernama Tiurma Sitorus alias Angel (26) warga Jalan Lampu, Gang Pelita III, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur di salah satu kamar di Hotel Danau Toba. "Setelah bertemu, kedua tersangka langsung diringkus beserta barang bukti," jelasnya.

Dari pengakuannya, kedua tersangka mampu menyediakan wanita dengan tarif Rp1,5 juta sekali short time dan biaya transportasi Rp 200 ribu.

"Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Keduanya kita jerat dengan Pasal 2, Pasal 10 UU RI No21 tahun 2007 tentang. Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. [ben]


Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal