post image
KOMENTAR
Polsek Medan Timur  mengamankan seorang  tersanka pencurian pick up Suzuki Carry Nopol BK 8456 BM milik korban, Nelson Pandapotan Hutapea (42) warga Jalan H M Yamin.

Pelaku Anshor alias A'an (35) warga Jalan Sukarela Barat, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan ini diamankan saat sedang duduk di Kawasan Jalan Williem Iskandar.

Informasi yang dihimpun, Selasa (17/3/2015) menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Pelaku kita amankan saat sedang mangkal usia menggantikan supir lain yang tidak beroperasi. Pelaku merupakan supir pengganti," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang.

Diungkapkannya, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari diamankannya rekan pelaku.

"Pelaku kita amankan setelah rekannya Saiful Ramdhani (34) warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar kita amankan terlebih dahulu. Pelaku merupakan target operasi kita sebulan yang lalu karena mencuri mobil korban di kawasan Sambu," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mobil tersebut dijualnya Rp 5 juta kepada Palawi, warga Simpang Selayang Medan. "Mobil tersebut kemudian dijual kembali oleh Palawi ke Aceh," ungkapnya.

Saat ini, jelasnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. "Kita masih mengejar rekan pelaku yang menjual mobil curian tersebut. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [ben]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal