post image
KOMENTAR
MBC.  Sengketa lahan tak perlu diselesaikan dengan langsung melaporkan ke kepolisian.

Pasalnya, sengketa semisal bergesernya patok tanah atau lahan yang belum disertifikat dapat diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional.

"Jangan buru-buru ke polisi, datang dulu ke kantor pertanahan," kata Menteri ketika meresmikan gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang di Rembang, Jumat (27/3).

DIkatakan Ferry,keberadaan BPN untuk memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Jangan sampai ada masalah pertanahan," kata politikus Partai Nasdem itu.

Ia juga mempersilakan pemerintah daerah untuk memanfaatkan BPN dalam upaya percepatan sertifikasi aset yang dimilikinya.

"BPN sebagai mitra konstruktif untuk memperkuat visi dan misi pemda," katanya. [hta]


Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas