post image
KOMENTAR
Pembangunan itu membutuhkan sinergi antara kebutuhan masyarakat dengan rencana pemerintah..!. Begitu disampaikan politisi Golkar Hanafi Harahap saat berbincang dengan medanbagus.com, Kamis (2/4/2015).

Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara ini menyebutkan, manfaat pembangunan tidak akan terasa jika tidak dilakukan dengan tepat sasaran. Artinya, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan dari masyarakatnya sendiri.

"Agar tepat sasaran, pemerintah harus tau apa yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya.

Di Kota Medan, kondisi seperti ini menurut Hanafi juga banyak terjadi dimana pembangunan oleh pemerintah menjadi tidak bermanfaat karena tidak sesuai dengan kebutuhan warganya.

Disebutkannya, ini terjadi karena pemerintah tidak melibatkan tatanan pemerintah hingga ke tingkat bawah untuk menampung aspirasi warga.

"Dulu ada itu musrenbang desa/kelurahan. Musrenbang desa/kelurahan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun program pembangunan pada musrenbang Kota dan Provinsi. Sekarang kan nggak ada lagi, tiba-tiba saja sudah Murenbang Kota dan Provinsi," sebutnya.

Saat ini, kata Hanafi, geliat Musrenbang desa/kelurahan ini seolah tergantikan dengan acara-acara yang bersifat ceremonial. Dimana perangkat desa/kelurahan membuat acara-acara dan menghadirkan kepala daerah maupun walikota untuk berbagai peresmian dan dihadiri oleh warga. Setelah itu, apa yang menjadi kebutuhan warga tidak tertampung maksimal. Pemerintah kemudian memaksimalkan perencanaannya hanya dengan maping atau pemetaan pembangunan yang dilakukan sepihak.

"Pembangunan tidak bisa dibuat dengan mengandalkan maping atau asumsi. Pembangunan kalau berdasarkan asumsi tidak akan tercapai karena tidak terukur," ujarnya.

Hanafi berharap, pemimpin Kota Medan kedepan akan memperhatikan kondisi-kondisi seperti ini agar pembangunan di Kota Medan menjadi semakin tepat sasaran.

Musrenbang Desa/Kelurahan

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa/kelurahan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa/kelurahan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga