MBC. Abdul Salman (54), warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, Kecamata Medan Polonia yang merupakan korban penculikan oleh 3 warga sipil dan 1 oknum TNI AD yang bertugas di Bekangdam 1/BB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Dirinya ditahan bersama tiga tersangka penculikan Ican (31) Andik Nazara (34), Indra Muliato (44) merupakan warga Jalan Denai, Gang Manunggal, Kecamatan Medan Denai.
"Kita menetapkan korban sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan pada tahun 2010. Tersangka Abdul Saman melakukan penggelepan uang Rp37 juta dengan pelapor Dr Tan Gino. Untuk tersangka oknum TNI AD yang bertugas di Bekangdam 1/BB bernama Praka S Silaen sudah kita serahkan ke Denpom I/BB," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Sabtu (4/4/2015).
Ia mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Dr Gino yang disebut- sebut orang yang menyuruh keempat tersangka untuk menculik Abdul Salman.
"Masih kita lakukan pengembangan untuk kasus ini. Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka penculikan dan korban yang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk keterlibatan Dr Gino masih kita dalami," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA