post image
KOMENTAR
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan mengamankan dua pelaku sindikat pemalsu STNK dan BPKB mobil.

Kedua pelaku adalah  M Ismail (34) warga Dusun VIII Bandar Meriah,  Desa Namu Ukur, Kabupaten  Langkat dan Syaruddin (37) warga Jalan Karya Ujung/Jalan Mawar No 185, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti  1 unit mobil Ford Escape BK 1952 XL dan beberapa lembar STNK dan BPKB palsu.

Informasi yang dihimpun, Rabu (7/4/2015) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan undercover buy (penyamarab) dengan menyaru sebagai pembeli mobil curian.

Setelah harga dan mobil  disepakati, polisi lalu bertemu dengan pelaku M Ismail pada Rabu (8/4/2015) dinihari di Jalan Gagak Hitam.

"Pelaku M Ismail kita amankan saat melakukan transaksi mobil curian. Dari pelaku kita mengamankan barang bukti 1 unit  mobil Ford Escape BK 1952 XL dan beberapa lembar STNK dan BPKB palsu. Untuk pelaku  Syaruddin kita amankan di kawasan Jalan Marendal," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku pencurian mobil bernama Suprat.

"Suprat ini merupakan otak pelaku pencurian mobil. Untuk kedua pelaku adalah pembuat STNK dan BPKB Palsu, serta menjual mobil curian tersebut. Mobil curian dengan stnk dan BPKB palsu ini mereka jual di Medan dan Aceh ," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal