post image
KOMENTAR
Polsek Helvetia mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor, Selasa (14/4/2015) malam.

Tersangka Kamarudin (54) ini diamankan di kediamannya di Kota Datar, Hamparan Perak.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Hendrik Temaluru Rabu (15/4/2015) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Leza (48) warga Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Tanjung Sari Medan pada  tanggal 24 Februari 2015 yang lalu.

Di mana sepeda motor Mega Pro  BK 4486 CA miliknya dicuri dari kediamannya. Mendapat laporan tersebut, unit reskrim Polsek Helvetia melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

"Kita mengamankan tersangka saat polisi melakukan undercoverbuy sebagai pembeli. Saat harga dan barang telah disepakati, pelaku lalu kita ringkus," katanya.

Untuk mengelabuhi petugas, kata Hendrik, tersangka mengganti plat BK sepeda motor itu dengan  BK 5618 WK. Namun, dengan kesiigapan pihak kepolisian, tersangka dapat diringkus.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal