post image
KOMENTAR
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan MT, mengakui pengawasan yang dilakukan terhadap berbagai bangunan menyalah di Kota Medan masih belum maksimal, karena pihaknya kekurangan tenaga pengawas. Karenanya, pihaknya menyarankan agar dibentuk Badan Pengawas (Bawas) seperti DKI Jakarta.
 
Pengakuan itu diungkapkan, Syampurno Pohan, menjawab pertanyaan-pertanyaan anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan akhir tahun anggaran 2014 yang dipimpin Ketua Pansus, HT Bahrumsyah SH.
 
Kendati demikian, kata Syampurno, dengan berbagai keterbatasan pihaknya terus melakukan penertiban dan penindakan bangunan menyalah. Pada tahun 2014, sebut Syampurno, bangunan tanpa IMB sebanyak 375 lokasi dan dibongkar sebanyak 60 lokasi atau sebanyak 242 unit bangunan.

"Sedangkan yang menyalah dari izin yang diterbitkan, kita telah bongkar sebanyak 589 unit bangunan," katanya.
 
Sementara untuk reklame pasca dialihkannya kewenangan pengurusan izin ke TRTB berdasarkan Peraturan Walikota, sebut Syamspurno, pihaknya telah menerima sebanyak 45 permohonan perizinan.

"Dari jumlah itu, sebanyak 22 permohonan ditolak, sedangkan sisanya belum ada satupun izin yang diterbitkan. Sedangkan IMB ada sebanyak 2.459 berkas yang masuk, namun hanya 1.960 berkas yang disetujui dan 560 berkas ditolak," ungkapnya.
 
Pada tahun 2014, terang Syamspurno, target pendapatan TRTB sebesar Rp108 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp101 miliar lebih.

"Salah satu pendapatan itu dari IMB yang ditargetkan Rp60 miliar, terealisasi Rp64 miliar atau 108 persen," ungkapnya.

Untuk belanja, sambung Syampurno, sebesar Rp126 miliar lebih dengan rincian belanja langsung Rp108 miliar lebih dan terealisasi Rp58 miliar lebih atau 45,82% serta belanja tidak langsung Rp18 miliar lebih dan terealisasi Rp12 miliar lebih atau 67,35%. 

"Tidak terealisasinya program-program yang telah ditetapkan secara maksimal, dikarenakan adanya rasionalisasi anggaran pada tahun 2014," ujarnya.
 
Terkait dengan penerbitan IMB, Bahrumsyah, meminta adanya integrasi antara TRTB dengan BLH.

"Artinya, sebelum IMB itu keluar, harus ada terlebih dahulu kajian lingkungan yang dilakuka oleh BLH, khususnya untuk bangunan-bangunan tertentu. Ini perlu, agar IMB yang keluar dan bangunan yang akan didirikan benar-benar telah melalui kajian intansi terkait," sebutnya.

Sebelumnya anggota Pansus, Rajuddin Sagala, mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas TRTB. Sebab, katanya, berdasarkan data yang diberikan, TRTB hanya melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang berada di dalam gang, sementara bangunan-bangunan besar dan berada di inti kota terkesan dibiarkan.

"Padahal, anggaran pengawasan itu cukup besar," kata Rajuddin.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan