post image
KOMENTAR
Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) kerap terlambat dalam melakukan tindakan terhadap bangunan-bangunan bermasalah yang ada di Kota Medan. Mulai dari bangunan yang tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga terhadap bangunan yang telah beralih fungsi. Salah satunya bangunan gedung pertemuan di Jalan Badur Medan, yang kini telah beralih fungsi menjadi vihara.

"Seakan Pemko Medan melalui instansi terkait Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan sengaja membiarkannya," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Parlaungan Simangunsong, Selasa sore (4/11/2014).

Menurutnya, sosialisasi tentang aturan-aturan membangun dari pihak Pemko Medan sejak dini harus dilakukan. Jangan ada kesan pembiaran yang dilakukan oleh dinas terkait. Sehingga setelah ada bangunan berdiri, apalagi setelah bangunan sudah tinggi, baru ada tindakan. Padahal, sambung Parlaungan, tim pengawasan Dinas TRTB Medan juga telah ada sampai di tingkat bawah. Misalnya di setiap Kelurahan ada trantib untuk melakukan pengawasan.

"Tapi kenapa Pemko Medan bisa kecolongan atau memang sengaja dibiarkan. Toh tetap yang dirugikan adalah masyarakat juga," herannya.

Selain itu, Parlaungan juga menyebutkan Dinas TRTB masih  terkesan mempersulit izin-izin yang dimohonkan masyarakat saat akan mendirikan bangunan. Berbeda jika pengembang yang mengajukan permohonan izin untuk mendirikan bangunan. Karenanya, sebut Parlaungan, tidak hanya sosialisasi tentang aturan-aturan untuk membangun yang harus diberikan kepada masyarakat. Tetapi juga soal pengurusan izin-izin mendirikan bangunan, harusnya jangan dipersulit.

"Jika melihat kondisinya seperti ini, layak kiranya kalau Kadis TRTB Kota Medan dievaluasi. Agar kejadian-kejadian serupa tidak lagi ditemukan di lapangan," tandasnya.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini