post image
KOMENTAR
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar 4 unit bangunan di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Senin (6/10/2014). Selain tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), bangunan berlantai dua itu juga melanggar jalur hijau dan roilen. Pembongkaran dipimpin langsung Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan didampingi  Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Ali Tohar. Atas pelanggaran yang dilakukan, petugas Dinas TRTB membongkar dan merubuhkan dinding tembok di lantai dua bangunan tersebut.

"Empat unit bangunan ini dibangun tanpa SIMB. Sudah itu melanggar jalur hijau dan roilen jalan. Sebelum dilakukan pembongkaran, kita telah menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan. Lantaran tidak ada tanggapan, saya instruksikan anggota turun melakukan pembongkaran," tegas Syampurno.

Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan, 4 unit bangunan berlantai dua setengah itu dibangun sekitar 8 bulan lalu. Selama pembangunan berlangsung, warga mengaku tidak pernah melihat plang SIMB ditempelkan di dinding bangunan. Ternyata setelah melihat Dinas TRTB turun dan melakukan pembongkaran, barulah warga mengetahui bangunan itu tanpa SIMB.

"Selama ini kami melihat bangunan dibangun saja tanpa ada plang SIMB. Begitu pemilik bangunan kami tanyai, dia mengatakan SIMB sedang diurus. Namun sampai 8 bulan pembangunan berjalan, plang SIMB juga tidak ditempelkan.  Jadi sekarang kami tahu bangunan ini tidak ada SIMB sehingga dibongkar hari ini," ungkap Ani (38), salah seorang warga kepada wartawan.

Penjelasan Ani pun dibenarkan Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Slamet. Dia mengaku, selama ini dirinya dibohongi oleh pemilik bangunan. Setiap kali ditanya soal SIMB, pemilik bangunan yang disebut-sebut sebagai pemilik sebuah showroom mobil itu mengatakan sedang dalam pengurusan di Kantor Dinas TRTB Kota Medan.

Lurah karang Berombak M Ridhon Siregar mendukung pembongkaran yang dilakukan Dinas TRTB Kota Medan. Sejak awal pemilik bangunan sudah diingatkannya karena bangunan yang didirikan masuk jalur hijau, sebab dekat dengan daerah aliran Sungai Deli. "Jadi cocok kali pembongkaran ini dilakukan," pungkas Ridho.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa