post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya akan "memangkas" pemain lama dari jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Medan 2015.

Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 yang menyebutkan, syarat penyelenggara pemilihan ad hoc belum pernah menjabat dua kali menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

"Jadi yang sudah pernah dua kali menjadi jadi penyelenggara tidak diperkenankan lagi mengikuti rekrutmen," katanya sesaat lalu, Seni (20/4/2015).

Tamba menjelaskan, peraturan ini sangat positif mengingat pengalaman penyelenggaraan pemilu bagi mereka yang sudah beberapa kali terlibat sebagai penyelenggara dapat dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.

"Karena mereka yang sudah memahami "permainan-permainan" itu kan. Jadi ini sekalian untuk regenerasi penyelenggaralah," sebutnya.

Data yang disampaikan, saat ini terdapat 90 persen penyelenggara yang sudah 2 kali menjadi penyelenggara pemilu yakni pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2014 lalu.

"Hanya 9 orang yang tercatat baru satu kali penyelenggaraan sebagai PPK," jelasnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA