post image
KOMENTAR
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menegaskan bahwa revisi terbatas atas UU Pilkada dan UU Parpol bukan sekedar untuk mengakomodir kepentingan parpol yang tengah berkonflik.

Demikian disampaikan Rambe dalam acara diskusi bertema 'Revisi UU Pilkada dan Parpol' yang digelar Gedung di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/5/2015).

"Jangan dianggap kita rubah undang-undang hanya sekedar untuk memasukkan kepentingan parpol yang sedang bersengketa, karena revisi ini sudah dirembukkan bersama fraksi dan pemerintah juga," terangnya.

Rambe menambahkan, dari tiga usulan Komisi II terkait Peraturan KPU pencalonan, usulan terakhir yang mengusulkan agar kepengurusan partai yang diperbolehkan mengajukan calon kepala daerah adalah yang disahkan oleh keputusan pengadilan terakhir adalah jalan keluar terbaik.

"Kalau belum inkracht kan islah, belum islah ya pakai keputusan pengadilan terakhir sebelum pendaftaran, ini resikonya enggak ada yang diuntungkan sebenarnya, ini jalan tengah terbaik, makanya pimpinan di Komisi II menandatangani itu," sambung politisi Golkar itu.

Karena itu, Rambe meminta agar pandangan masyarakat terkait revisi terbatas ini tidak meluas kemana-mana.

"Jadi direvisi karena tidak ada payung hukumnya maka dilakukan direvisi terbatas ini. Jangan meluas kemana-mana," tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini ada dua parpol yang sedang bersengketa, yaitu Golkar dan PPP. Dua partai itu saat ini sedang berperkara di pengadilan.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa