post image
KOMENTAR
Miko Raharjo (29) warga Jalan Selar, Pajak Baru, Kecamatan Medan Belawan diamankan personil Reskrim Polsek Medan Barat.

Pelaku diamankan karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 3230 ABQ milik korban Katarina Boru Tondang (45) warga Jalan Platina, Gang Pisang, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3230 ABQ dan kunci leter L.

Informasi yang dihimpun, Selasa (12/5/2015) menyebutkan,  kejadian ini berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di Pasar Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat untuk berjualan, Senin (11/5/2015) lalu.

Disitu, pelaku bersama rekannya Hendra (26) (DPO) warga Belawan yang melihat sepeda motor korban lalu mendekatinya.

Disitu, pelaku lalu mengeluarkan kunci leter L untuk membuka sarang sepeda motor korban. Benar saja, pelaku hanya membutuhkan waktu 2 menit untuk mencuri sepeda motor itu.

Apes, saat sepeda motor curian itu hendak dibawa kabur, salah seorang warga memergoki dan meneriakinya maling.
Alhasil pelaku lalu ditangkap dan babak belur dimassa.

Personil Reskrim Polsek Medan Barat yang mendapat informasi turun kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.

Pelaku mengaku  hanya membutuhkan waktu dua menit untuk mencuri sepeda motor para korbannya.‬

"Hanya butuh waktu 2 menit bang. Begitu lihat sepeda motor langsung kudatangi. Pakai kunci letter T. Biasanya kalau stang sudah rusak langsung pergi," jelasnya.

Ia mengaku, telah  empat kali mencuri sepeda motor bersama rekannya Hendra (DPO).

"Tiga kali  di Belawan dan sekali di pasar pasar Pulo Brayan. Sepeda motor hasil curian kami jual ke Percut Seituan seharga  Rp 700.000," jelasnya.

‪Kapolsekta Medan Barat Kompol Siswandi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pengakuannya sudah empat kali beraksi. Tapi kita kroscek lagi laporan lainnya di polsek-polsek atau pun di Polresta Medan. Rekan pelaku Hendra  sedang dalam pengejaran kita. Pelaku kita jerat dengan  Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal