post image
KOMENTAR
Penetapan 18 orang mahasiswa sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Medan dalam aksi  Aliansi Pemuda Parsadaan Simangambat Ujung Batu (AMPPARSU) di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang berujung bentrok, Senin (11/5/2015) lalu mendapat kritik dari pengamat sosial dan politik Sumut, Shohibul Anshor Siregar.

Shohibul mengaku, Hutan Register 40 merupakan salah satu lahan bermasalah diantara banyaknya kasus sengketa lahan di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini dikarenakan lemahnya pemerintah, serta menjadi bentuk ketidak tegasan terhadap mafia tanah. Akibat lemahnya pemerintah, mafia tanah telah menyumbang kerugian negara sebanyak Rp 27 Triliun.

“Register 40 adalah salah satu kasus besar tanah di Sumut yang bersumber dari lemahnya pemerintah dan tunduk kepada mafia. Dr Hasyim Purna dua tahun lalu menyebutkan dari 27 triliun rupiah kerugian negara dari kasus tanah di Sumut,” ungkapnya, Sabtu (16/5/2015).

Dirinya menyayangkan, jika kepolisian menetapkan 18 orang mahasiswa sebagai tersangka atas tuduhan dibayarnya koordinator aksi sebesar Rp 15 juta. Hal ini sangatlah tidak fair.

“Tak ada kaitan antara uang Rp15 juta dengan ditngkapnya mereka.Meski dapat diasumsikan bahwa mereka seperti tenaga bayaran dan kebringasan di lapangan makin tinggi, karena bayaran itu. Setiap pergerakan butuh dana, tetapi jika bayaran menjadi motif mereka akan layu jika nanti tak dibayar. Untuk penyelidikan lebih lengkap polisi tentu butuh siapa yang membayar dan jika perlu memanggilnya. Dengan begitu solusi masalah dapat dipetakan lebih mudah,” katanya.

Shohibul berpendapat, mencari jalan tengah guna menuntaskan masalah tersebut tidak cukup sepihak. Pasalnya dua opsi sebagai solusi agar pengelolaan lahan register 40 berbuah bagi masyarakat.

“Semua pihak perlu diajak memikirkan akan diapakan tanah yang akan dieksekusi itu. Menurut saya dishare sebagian jadikan BUMD dan sebagian jadikan kebun rakyat yang dishare secara adil dan proporsional kepada warga, tetapi dikelola oleh sebuah badan, katakanlah koperasi. Jadi rakyat dinyatakan memiliki saham di sana dan mendapat dividen sesuai norma dan aturan yang dibuat secara baik,” terangnya.

Tambahnya, untuk mewaspadai penyelewengan dari pihak yang mengelola, sebaiknya diberikan kepada investor yang berani memberi nilai tinggi untuk pengelolaannya. Hal ini menjaga agar mengurangi resiko dalam pengelolaan lahan dan pembagian hasilnya kepada masyarakat.

“Jika takut pengelola menyeleweng, saya kira bisa juga disewakan kepada siapa saja yang mampu memberi harga tertinggi. Dengan begitu setiap bulan rakyat mendapat bagian yang langsung dikirim ke rekening masing-masing,” pungkasnya.[ben]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa