post image
KOMENTAR
Polresta Medan menetapkan 18 orang tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/5/2015) kemarin. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pengunjuk rasa yang diamankan dari lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengatakan para tersangka langsung ditahan sedangkan 9 lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat aksi unjuk rasa.

"Yang ditetapkan sebagai tersangka ada 18 orang dari 27 orang yang diamankan," katanya, Selasa (12/5/2015) sore.

Pihak kepolisian mengaku belum bisa merilis nama-nama yang dijadikan sebagai tersangka tersebut, karena mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Namun yang pasti, koodinator lapangan termasuk diantaranya," tambahnya.

Diketahui aksi unjuk rasa massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemuda Parsadaan Simangambat Ujung Batu (AMP PARSUB), berakhir ricuh. Para pengunjuk rasa melempari petugas satpol PP dan anggota kepolisian yang berjaga di Kanto Gubernur Sumatera Utara. Dalam orasinya, mereka menolak rencana eksekusi terhadap manajemen perusahaan yang beroperasi di register 40 yang sudah diputuskan oleh pemerintah.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa