post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum Daerah di kabupaten/kota di Sumut dihimbau untuk menolak calon wali kota dan bupati yang menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh University Of Sumatera dan Universitas Generasi Muda Medan (UGMM).

Hal ini berdasarkan surat edaran keterangan dari Kopertis yang menyatakan kedua universitas itu ilegal dan sudah bisa menjadi pegangan KPUD kabupaten/kota untuk menolak calon wali kota dan bupati yang mendaftar pada Juni 2015.

"Surat edaran dari Kopertis tentang dua universitas ilegal yang mengeluarkan ijasah palsu itu sudah ada. Secara administrasi bila ada calon yang mencantumkan gelar sarjananya menggunakan ijazah palsu dari dua universitas itu, langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Sumut, Nazir Salim Manik, Selasa (2/6/2015).

Nazir mengatakan, jika calon wali kota dan bupati pengguna ijazah palsu keberatan dengan keputusan itu, maka KPU akan memberikan keterangan dari Kopertis dan  memberikannya ke calon yang keberatan.

"Tidak hanya ijazah sarjana, seluruh ijasah dari SD hingga SMA juga akan diverifikasi. Jika ada calon yang keberatan karena ditolak akibat menggunakan ijazah palsu, kami akan buat surat resmi dari Kopertis. Semua itu perlu pembuktian administrasi," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan KPU daerah kabupaten/kota meluangkan waktu dan segera membentuk tim verifikasi berkas, khususnya melihat lebih jeli ijazah sarjana. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi calon wali kota dan bupati yang mendaftar menggunakan ijazah palsu.

"KPUD kabupaten/kota bisa membentuk tim itu, bisa saja melibatkan ahli, dinas pendidikan, kepolisian. Sedangkan untuk ranah hukumnya bisa diserahkan ke panwas dan kepolisian," pungkasnya.[ben]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA