Di Labuhan Batu, Kepolisian Resort Labuhanbatu bekerjasama dengan sejumlah Pemkab mengumpulkan data ijazah yang yang dipergunakan para pegawai negeri sipil (PNS).
"Ya, kita akan menjalin kerjasama dengan Pemkab," ungkap AKP Hadi Syahputra Siagian, SH, Sik, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (4/6) di ruang kerjanya.
Menurutnya, hal itu untuk melanjutkan pengembangan hasil kerja Poldasu yang mengungkap kasus penjualan ijazah yang terindikasi palsu yang dilakukan Rektor University of Sumatera. "Kerjasama itu akan dilakukan masing-masing Bupati dengan Kapolres," jelasnya.
Dikatakan Hadi, pemalsuan dokumen negara dengan memalsukan ijazah suatu perguruan tinggi yang resmi terdaftar di Dikti dan Kopertis telah diatur sebagai sebuah kejahatan pendidikan.
"Pemalsuan ijazah terkait pidana. Menerbitkan ijazah PT tak resmi diatur kejahatan pendidikan sesuai UU RI No12 tahun 2012," jelasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA