post image
KOMENTAR
Satu pasanga bakal calon independen yang menyerahkan bukti dukungan ke KPU Karo yakni pasangan Hanna Bangun-Inganta Tarigan dipastikan tidak memeuhi syarat. Hal ini karena jumlah dukungan yang mereka serahkan ke KPU Karo hanya sebanyak 16.941 dukungan saja. Sementara syarat minimal dukungan untuk bakal calon dari jalur Independen yakni sebanyak 33.471 dukungan dalam bentuk fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Pasport dan kartu identitas lainnya.

"Pasangan bakal calon Hanna Bangun-Inganta Tarigan tidak memenuhi jumlah minimal, sehingga KPU Karo menerbitkan keputusan penetapan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Karo, Rahel Sukatendel, Selasa (16/6/2015).

Dengan gugurnya satu pasangan bakal calon tersebut, maka KPU Karo menurutnya hanya akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan oleh tiga pasangan bakal calon independen lainnya yakni dukungan pasangan Bangkit Sitepu-Simon Sembiring, dukungan Cuaca Bangun-David Ginting Manik, dan dukungan Ebenezer-Ngadap Tarigan.

"Verifikasi ini akan melibatkan jajaran PPK ditingkat kecamatan dan PPS ditingkat kelurahan," sebutnya.

Selain jumah dukungan yang berada diatas jumlah syarat minimal, KPU juga menurutnya akan melakukan penelitian terhadap persebaran dari pendukung tersebut. Karena sesuai aturan, jumlah penyebaran pendukung tersebut harus menyebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di daerah tersebut.

"Di Karo ada 17 kecamatan dan dukungan ini rata-rata tersebar diatas 51 persen diatas 9 kecamatan," demikian Rahel.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga