
"Diharapkan saudara untuk dapat bekerja sama dengan baik serta memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK RI," kata Arif dalam surat pemberitahuannya pada 18 Juni kemarin.
Tim BPK akan melaksanakan pemeriksaan atas pelaksanaan pilkada serentak mulai tanggal 15 Juni 205 sampai dengan selesai.
Pada 5 Juni 2015, BPK menyurati KPU dengan nomor 70/ST/III-XIV.3/06/2015 dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan pemerintah atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 pada KPU, Bawaslu dan Pemda dan instansi terkait. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA