post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan penyelenggara pemilihan umum tidak memanipulasi syarat dukungan calon perseorangan. Pengawas Pemilihan berwenang mempidanakan penyelenggara pemilihan mulai tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota yang dengan sengaja memalsukan dukungan.

"Kita ingatkan penyelenggara. Jangan memaniplasi syarat dukungan. Jika ditemukan, ancamanya pidana 6 tahun dan denda 72 juta," kata Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri kepada wartawan, Minggu (28/6/2015).

Pasal 186 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Disebutkan, anggota PPS, PPK dan KPU dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan atau dengan sengaja tidak memverifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan diancam pidana dipidana penjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun. Selain itu, juga dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.

Saat ini PPS sedang melaksanakan penelitian administrasi dan faktual sampai 6 Juli mendatang. PPS harus memastikan penelitian dilaksanakan dengan melihat keterpenuhan syarat dukungan. PPS harus memastikan bahwa dukungan benar dan diakui oleh pihak yang memberi dukungan.

Selain itu, Pasal 97 Pertaturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan disebutkan, Anggota TNI, Kepolisian, Pegawai Negeri Sipil, KPU, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.

"PPS harus mengenali wilayahnya. kalau menemukan pendukung tidak memenuhi syarat, harus dicoret," katanya.

Memanipulasi dukungan akan diketahui pada saat verifikasi faktual dukungan. Pemilih membuat pernyataan tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan calon, jika namanya dicatut dalam berkas dukungan.

Jajaran pengawas pemilihan bertugas memastikan proses penelitian administrasi dan faktual berjalan memenuhi ketentuan dan perundang-undangan. Selain melakukan pengawasan langsung, pengawas pemilihan juga akan mengkroscek melalui sistem sampling.

"Kalau nanti penyelenggara menyatakan dukungan memenuhi syarat dan ternyata ditemukan tidak sesuai, adanya bantahan dari orang yang tercantum memberi dukungan, atau ditemukan pendukung tidak memenuhi syarat, pengawas pemilihan akan memproses potensi pidana pemilihan," katanya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA