post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, masih menemukan kecurangan dalam dalam proses pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan calon KDh perseorangan di Kab/ Kota di Sumut.

Dimana, masih banyak  syarat dukungan yang tidak ditandatangani oleh perangkat pemerintah setempat seperti kepala desa dan lurah.

"Memang ini hal kecil, tapi berpotensi memunculkan masalah. Formulir KWK nya KPU itu semuanya harus lengkap," kata Pimpinan Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Aulia Andri, Selasa (13/7/2015) kemarin.

Selain itu, kata Aulia, Bawaslu juga masih menemukan adanya dukungan orang yang telah meninggal dunia masuk dalam verifikasi faktual.

"Ini terjadi di Serdang Bedagai, Kecamatan Tebing Tinggi, ada orang yang meninggal tapi namanya masuk dalam verivikasi faktual," jelasnya.

Tak hanya itu, salah satu pasangan KDh di Serdang Bedagai juga mencatut nama PPL dan PPS sebagai pendukungnya. Namun setelah dikonfrontir dengan yang bersangkutan hal itu dibantah. ‬

‪"Untuk itu kita mendorong agar KPU dan Panwas menindaklanjuti secara adminstratif maupun pelanggaran pidana temuan itu," pungkasnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga