post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU)  sebagai pihak penyelenggara pesta demokrasi harus menjalankan hasil putusan sengketa panwas Pilkada.

Pasalnya, sengketa Panwas Pilkada mempunyai putusan hukum berkekuatan  tetap.

"Sengketa yang dimaksudkan seperti sengketa antar calon dan pemilihan, penetapan pasangan calon, juga keputusan penetapan daftar pemilih," kata Anggota Bawaslu Sumut Herdie Munthe, Senin (13/7/2015) kemarin.

Herdie mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,  mengatur bahwa Panwas kabupaten/kota diamanahkan untuk menangani sengketa pemilihan. Sedangkan sengketa hasil tetap di MK.

Dalam menangani sengketa pilkada, katanya, Panwas memiliki waktu 12 hari untuk memutus sengketa.

"UU mengatur bahwa putusan Panwas final dan mengikat yang dikuatkan lagi oleh fatwa MA. Artinya jika gugatan pemohon dikabulkan, maka itu final dan mengikat. Sebaliknya, pemohon dapat  menggugat ke PTTUN, sedang KPU tidak diberi ruang untuk menggugat," jelasnya.

Herdie menjelaskan,  diluar seluruh tahapan Pilkada memiliki potensi yang sama untuk digugat ke Panwas.

"Bila bagi KPU keputusan Panwas final dan mengikat, maka harus dijalankan. Namun jika pemohon putusan Panwas belum memenangkannya, maka pemohon bisa melanjutkan gugatannya ke PTTUN," pungkasnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga