post image
KOMENTAR
Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan mengamankan tersangka pencurian dan penggelapan ribuan bola lampu merk OMI yang berada di dalam truk kontainer milik PT Samudera Raya Berjaya.

Tersangka yang diamankan adalah kernet truk kontainer bernama Chandra Mulyadi (32) warga Belawan Kampung Salam blok I, Belawan II, Medan Belawan.

Dari tersangka, polisi mengamankan 245 bola lampu merk OMI, 1 unit mobil Trado berikut kontainer BK 8597 BE, 1 unit truk Colt Diesel BK 9891 CR, 2 lembar kertas pengantaran barang, 1 buah tas berisi 4 buah gergaji, 1 buah besi pahat, 1 buah kunci ring, 1 buah tang dan 1 buah gembok.

Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (24/7/2015) mengatakan, penangkapan tersnagka  berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya truk kontainer yang melakukan pencurian bola lampu pada Rabu (22/7/2015) lalu.

Mendapat laporan itu, petugas dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Gudang Bama, di Jalan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

"Tersangka diamankan saat memindahkan  bola lampu itu dari truk kontainer ke mobil cold diesel BK 9891 CR. Pelaku membuka pintu kontainer itu dengan memotong baut pintu dengan gergaji. Dari lokasi ada 6 orang yang diamankan, namun satu orang yaitu kernetnya kita jadikan tersangka. Sementara 5 orang lainnya hanya sebagai saksi  ," katanya.

Diungkapkannya, tersangka  membawa Bola lampu itu dibawa dari Jalan Bintang Terang, Sunggal menuju Belawan dan akan disebarkan ke Pulau Jawa.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap sopir truk kontainer bernama Agus dan seseorang yang menyuruh melakukan pencurian berinisial B yang melarikan diri saat diamankan di lokasi kejadian. Agus dan seseorang berinisial B ini merupakan otak pelaku. Dari pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksinya," jelasnya.

Aldi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal