post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polres Langkat mengamankan tiga orang petani saat bermain judi di Dusun Tegal Sari, Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Ketiga patani tersebut adalah Pon (32) warga Lingkungan IV, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Mis (55) warga  Dusun III, Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang dan Sup (45) warga Dusun IV, Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang. Dari lokasi,  petugas mengamankan barang bukti satu set kartu dan uang Rp 179 ribu.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarna Praja, Minggu (9/8) mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian.

Mendapat laporan, petugas dari unit reskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga pemain judi.

"Dua pemain judi melarikan diri saat diamankan dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran," jelasnya.

Agus menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pemain judi tersebut.

 "Ketiganya terancam dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [ben]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal