post image
KOMENTAR
Media kampanye dua pasangan calon walikota/wakil walikota di Pilkada Medan 2015 mencapai Rp 6,1 M. Nominal tersebut merupakan jumlah untuk proses pengadaan hingga pemasangan media kampanye kedua pasangan calon.

Sekretaris KPU Medan Maskuri Siregar mengatakan, pengadaan APK tersebut sudah ditenderkan dan pemenangnya akan diumumkan sebelum tanggal 24 Agustus 2015. Pengumuman tender ini sendiri menurutnya sudah dilakukan mulai 31 Juli 2015 lalu.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pengadaan bahan kampanye berupa poster, player/selebaran, brosur dan pamflet sebesar Rp 5.773.650.000. Sedangkan HPS paket Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho/bilboard, umbul-umbul dan spanduk sebesar Rp 394.500.000.

Pemenang tender paket APK, akan mengerjakan pencetakan dan pemasangan. Sedangkan untuk bahan kampanye pemenang hanya mencetak, sedangkan untuk penyebaran bahan kampanye diserahkan kepada masing-masing tim kampanye.

"Untuk desainya diserahkan pada masing-masing pasangan calon," katanya, Selasa (11/8).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada, pengadaan dan pengelolaan kampanye masing-masing pasangan calon dilakukan oleh KPU. Sesuai ketentuannya ukuran selebaran paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm, brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21cm x 29,7 cm, pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm dan poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.

Sedangkan untuk APK dalam bentuk baliho/billboard paling besar ukuran 4 m x 7 m dan paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota. Ukuran umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m dan paling banyak 20 buah setiap pasangan calon. Sedangkan spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m dan paling banyak 2 buah setiap pasangan calon di kelurahan.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga