post image
KOMENTAR
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap US dolar Amerika Serikat, membuat Bank Indonesia melakukan pengawasan.

Salah satu pengawasan yang dilakukan adalah, setiap melakukan pembelian valuta asing (Valas) di Money Changer harus disertakan Underlying (alat bukti pembelian).

"Jadi setiap Money Changer yang melakukan transaksi valas harus disertakan Underlying (alata bukti pembelian," kata Kepala Kantor  Bank Indonesia Wilayah Sumut, Difi A Johansyah, Selasa (1/9).

Dikatakan Difi, semua transaksi di dalam negeri antar domestik baik yang korporasi atau non korporasi harus bisa dikendalikan.

"Dengan underlying, maka  permintaannya menjadi jelas. Jika tidak  ada underlying yang sesuai dengan ketentuan BI ya harus ditegaskan," pungkasnya. [ben]

Emas Naik Diatas $5.200 Per Ons, IHSG Dibuka Di Zona Hijau

Sebelumnya

Aktivitas Pengiriman Terus Bertumbuh, Lion Parcel Perkuat Infrastruktur dan Layanan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi