Ia diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur tepatnya depan Gelanggang Remaja, Jumat (21/8) malam lalu.
Namun, setelah mendekam 3 hari di sel tahanan Polsek Medan Timur, pelaku dilepaskan, tanpa adanya tes urine.
Polisi beralasan saat diamankan tidak menemukan barang bukti. Sementara, mobil X-Trail BK 1316 ZO masih berada di halaman Polsek.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Fransiska Munte ketika dikonfirmasi membenarkan
bahwa Arsyad telah dilepaskan.
"Iya kita lepaskan, karena tidak ditemukan barang bukti. Tidak ada kita menerima pembayaran. Arsyad telah kita kembalikan kepada keluarganya," katanya, Selasa (8/9) malam.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Pilliang ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa Arsyad telah dipulangkan ke keluarganya.
"Saat itu kita amankan karena polisi curiga dengan Arsyad, lalu kita amankan. Setelah kita gelar kasusnya, kita tidak menemukan barang bukti narkoba," katanya.
Saat disinggung apakah Arsyad telah dilakukan tes urine, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini mengaku tidak melakukannya. "Barang bukti tidak ditemukan, jadi tidak di tes urine," jelasnya.
Namun, Alex menjelaskan bahwa mobil tersebut masih diamankan sembari menunggu dokumen mobil. "Mobil 3 hari diamankan karena nunggu dokumennya," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA