post image
KOMENTAR
Peringatan Halawa (22) warga Jalan Sumbila, Taman Eho Permai, Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunung Sitoli, Kabupaten Nias ditangkap unit Reskrim Polsek Helvetia.

Pelaku yang menetap di Jalan Ampera IX, Kecamatan Medan Timur ini, ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelepan Apostol Eklesia.

"Pelaku ditangkap pada Senin (7/9) lalu saat sedang tidur dikediamannya. Dari pelaku kita mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2286 ADK," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic dalam pemaparannya di halaman Polsek Helvetia, Kamis (10/9).

Dijelaskannya, kejadian ini berawal saat sepeda motor korban mogok di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia pada Sabtu (5/9) lalu.

Disitu, pelaku datang dan berpura- pura membantu. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor itu, pelaku  lalu mencoba sepeda motor korban."Saat dicoba, sepeda motor korban dilarikan," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Yo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal