post image
KOMENTAR
Dua pelaku perampokan, Andri Saputra (29) warga Komplek  Griya Marelan Blok T18, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Reja Darmawan (18) Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ditangkap unit Reskrim Polsek Helvetia.

Kedua pelaku diamankan di kediaman Reja Darmawan berikut barang bukti 1 unit Iphone 5S, 1 unit sepeda motor vario, 1 unit mobil Xenia BK 388 EL dan satu buah senjata tajam.

"Kedua pelaku kita amankan tadi pagi, Selasa (22/9) berdasarkan laporan korban Dicky Febriansyah (18) warga Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Bahorok, Kabupaten Langkat pada Senin (21/9)," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Selasa (22/9).

Dikatakannya, awalnya korban menawarkan HP melalui jejaring sosial. Kedua pelaku  yang merasa tertarik lalu mengajak korban bertemu untuk membeli HP tersebut di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia pada Senin (21/9) malam.

Saat bertemu, kedua pelaku meminta HP yang akan dijual korban dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tua pelaku.

Korban yang percaya, lalu memberikan HP yang akan dijualnya kepada pelaku. Setelah setengah jam pergi, kedua pelaku lalu menemui kembali korban dilokasi yang sama.

"Saat kembali bertemu, kedua pelaku mengatakan kepada korban bahwa orang tua mereka tidak ketemu. Disitu, pelaku Reja meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mencari orang tuanya. Sementara pelaku Andri menunggu bersama korban dilokasi kejadian," jelas Ronni.

Setelah setengah jam tak balik, pelaku Andri menawarkan kepada korban untuk mencari pelaku Reja dengan menggunakan mobil rental yang disewa korban.

"Saat di Pasar V Marelan, pelaku Andri mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban untuk keluar dari mobil rentalnya. Korban yang ketakutan lalu keluar dari mobil tersebut dan dibawa lari pelaku," ungkap Ronni.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara," pungkasnya.[rgu] 

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal