post image
KOMENTAR
Anggota DPD RI Abdul Gafar Usman mendesak Presiden Joko Widodo untuk menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional.

Pasalnya, bencana asap telah menganggu berbagai aktivitas masyarakat rakyat di berbagai bidang, termasuk perekonomian dan aktivitas sosial lainnya.

"Pemerintah menetapkan suatu bencana jangan karena berdasarkan peraturan dan UU," kata dalam diskusi 'Asap Makin Pekat, Pembakar Kita sikat' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10) seperti dilansir dari Kantor Berita Politik  Rmol.co.

Diungkapkannya, jika memang terganjal peraturan dan UU, DPD dan DPR siap untuk merevisi. "Berdasarkan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana nasional ditetapkan Presiden apabila korban jiwa sudah lebih dari 500 orang, dan kerugian materil yang diakibatkan lebih dari 1 triliun," katanya.

Abdul mengatakan, mendukung pemerintah untuk menetapkan kabut asap ini sebagai bencana nasional. "Yang penting kita harus melihat kepentingan rakyat itu karena negara terdiri atas tiga unsur, ada rakyat, ada pemerintah, ada wilayah. Kalau rakyatnya terganggu, negaranya terganggu," pungkas senator asal Riau ini.[ben]


Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas