post image
KOMENTAR
Penjabat Kepala Daerah (KDH) wali kota/bupati se-Sumut diingatkan agar tidak melakukan mutasi pejabat eselon. Pasalnya bisa menciptakan kegaduhan politik pada saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sedang berlangsung.  

Seperti diingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), para kepala daerah. Baik berstatus petahana ingin maju dalam Pilkada, maupun Penjabat kepala daerah yang diangkat untuk sementara waktu menunggu terpilihnya kepala daerah yang baru dilarang melakukan mutasi pejabat selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Kemarin kan Menteri Penberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Yuddy Chrisnandi sudah mengeluarkan surat edaran. Isinya melarang mutasi," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, Minggu (11/10).

Menurut Dodi, surat edaran tersebut tentu dikeluarkan dengan tujuan baik. Apalagi dalam Undang-undang No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada aturan yang mengharuskan petahana yang ikut pilkada, tidak boleh melakukan mutasi selama enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak melakukan mutasi. Karena dikhawatirkan langkah tersebut dapat menimbulkan kegaduhan politik semasa pelaksanaan pilkada berlangsung.

"Pilkada tinggal dua bulan lagi. Pimpinan daerah, terutama (bagi daerah,red) yang akan menggelar Pilkada, tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu, karena akan menimbulkan polemik. Jadi seharusnya (mutasi,red) jangan dilakukan. Karena akan menciptakan suasana yang tidak kondusif menjelang pilkada," ujarnya.

Kemenpan RB bersama Kemendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN), telah menyatakan komitmen menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pilkada. Komitmen tersebut tertuang dalam nota kesepahaman bersama yang telah ditanda tangani sebelumnya.

“Intinya mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh mempengaruhi," ujar Yuddy.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan