post image
KOMENTAR
Ketua Panwaslu Kota Medan, Raden Deni Admiral mengatakan hingga saat ini ratusan alat peraga kampanye (APK) yang bukan produk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan masih terpasang dengan bebas. Berdasarkan hasil pantauan Panwaslu dan laporan dari jajaran Panwascam pada 21 kecamatan di Medan, APK tersebut antara lain terpasang dalam papan billboard, iklan atau reklame pada beberapa titik di Medan.

"Pemasangan APK non KPU tersebut harus segera ditertibkan termasuk di billboard-billboard, iklan atau reklame, karena pelanggarannya telah melampaui batas, sedangkan pemerintah membiarkan dan mendiamkan," katanya, Senin (12/10).

Panwaslu Medan lanjutnya, sudah beberapakali menyurati pasangan calon (Paslon) maupun Pemko Medan akan tetapi belum direspon. Makanya, dalam waktu dekat segera dilaksanakan rapat kordinasi Panwaslih, KPU Kota Medan dan Pemko Medan.

"Panwaslih Kota Mendorong secepatnya ditertibkan," ujarnya.

Terpisah komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengakui masih banyaknya APK yang bukan dari KPU Medan yang terpasang tersebut. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar rapat koordinasi bersama Pemko Medan dan instansi terkait untuk melakukan penertibannya.

"Masih ada ratusan APK diluar produk kami, dan kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menertibkannya," ungkapnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga