post image
KOMENTAR
Pengamat Hukum, Effendi Syahputra mengatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) "tersandera" politik dalam menyelesaikan persoalan pidana korupsi yang melibatkan Syarfi Hutauruk saat menjabat Walikota Sibolga. Yang bersangkutan disebut-sebut terlibat dalam pengadaan lahan rusunawa Sibolga, dimana Kejatisu sudah menetapkan 2 orang tersangka, namun kasusnya seperti mandek meski sudah berlangsung selama 2 tahun.

Menurut Effendi, seharusnya Kejatisu tetap menjalankan penanganan perkara tersebut dan melepaskan diri dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan Syarfi apakah itu kepentingan politik atau faktor lain.

"Saya liat kasus Sibolga ini arahnya Kejatisu tersandera kepentingan politis, kita tahulah kedekatannya dengan Partai tertentu yang diduga menguasai Kejaksaan agung, ini tentu sangat buruk dalam proses Penegakan tindak pidana korupsi sumut umumnya dan sibolga khususnya yang sedang mendapat cobaan luar biasa dasyatnya tahun ini," papar Effendi.

Menurut Effendi penyelesaian kasus ini seharusnya sangat mudah, sebab indikasi korupsinya sudah sangat jelas dimana harga tanah di mark up, juga penjual dan pembeli seperti sudah diatur. Oleh karena itu yang dibutuhkan tinggal keseriusan dari penyidik di Kejatisu itu sendiri.

Kasus ini menjadi mudah apalagi sudah ada penetapan tersangka, namun kenapa tersangka justru di "ambangin" tidak disentuh untuk pengembangan penyidikan, didiamkan saja sehingga kasus ini diharapkan akan mengambang dan lambat laun diharapkan dingin dan menghilang," ungkapnya.

Effendi berharap pihak Kejatisu tidak mempertaruhkan marwah mereka dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Apalagi saat ini kasus korupsi menjadi salah satu perhatian utama di Sumatera Utara baik yang ditangani oleh KPK maupun Kejaksaan Agung.

"Saya pikir dengan tersangka nya sudah 2 tahun lebih tidak 'disentuh' dan 'didalami', ini juga kejaksaan sudah melanggar HAM, hak orang memperoleh kepastian hukum tidak diindahkan oleh

kejaksaan, memangnya enak hidup 2 tahun lebih dengan status tersangka, digantung dan diambangin, ini sudah melanggar HAM, saya berharap para tersangka kasus ini segera saja ajukan

praperadilan atas penetapan nya sebagai tersangka oleh kejaksaan agar bisa memperoleh hak-hak kepastian hukumnya," urai effendi yang juga merupakan tokoh muda Sumut tersebut.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini