post image
KOMENTAR
Peraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak 9 Desember ini akan langsung dinyatakan sebagai pemenang. Artinya, Pilkada serentak akan langsung menentukan pememenang tanpa harus melewati putaran kedua.

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (9/12), peraih suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Hal ini tentunya berbeda dengan pelaksanaan pilkada 2015, di mana ambang batas pemenang ditetapkan jika mendapatkan 30 persen dari suara sah.

Artinya, berapa pun suara sah terbanyak yang didapatkan pasangan calon maka akan ditetapkan sebagai pemenang.

Sementara it, jumlah DPT pilkada diperkirakan mencapai 100.461.890 pemilih, terdiri dari 80.397.463 pemilih laki-laki dan 50.164.437 pemilih perempuan.

Dari jumlah itu, pemilih yang masuk dalam kategori pemilih disabilitas mencapai angka lebih dari 148.000 pemilih. [hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa