post image
KOMENTAR
KPU Kota Medan menunda pengumuman penetapan calon terpilih walikota dan wakil walikota Medan pada Pilkada Medan 2015. Penundaan ini dilakukan sembari menunggu keterangan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya informasi gugatan dari pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI).

 "Kami sekarang sedang menunggu pengumuman dari MK soal gugatan sengketa hasil (Pilkada). Apakah nantinya akan diputuskan menjadi sengketa atau tidak," ujarnya, Selasa (22/12).

Berdasarkan jadwal, sejatinya KPU Medan akan mengumumkan calon terpilih pada Senin (21/12) kemarin. Namun karena pengajuan gugatan sengketa masuk ke MK, maka mereka akan menunggu pengumuman tersebut.

"Kita tidak bisa pastikan apakah ditunda atau tidak sebelum ada pengumuman resmi dari MK," tambahnya.

Dikatakan Pandapotan, pengumuman calon terpilih menurut aturan akan dilaksanakan 22 Desember 2015. Dengan demikian masih ada waktu satu hari kedepan, sebelum pengumuman sengketa dari MK.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga