post image
KOMENTAR
Kepolisian Indonesia telah maksimal menanggulangi kejahatan jalanan (street crime).

Pasalnya, kejahatan ini berdampak dan dirasakan langsung masyarakat.

"Kita terus melakukan perbaikan dalam penanganan kejahatan jalanan. Secara SOP ada peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," ujar Kepala Detasemen A Sat Brimob Poldasu AKBP Dedy Indrianto kepada MedanBagus, Rabu (30/12).

Dedy menjelaskan aturan SOP itu menjadi dasar seluruh personil Polri bertindak menangani kejahatan jalanan yang ditemui.

"Mulai dari hadirnya polisi, perintah lisan hingga penggunaan senjata api," ujar dia.

Khusus untuk kesatuannya, lanjut Dedy, Brimob telah melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan wilayah terkait kejahatan jalanan dengan ikut berpatroli sepeda motor ke titik dan waktu tertentu.

"Bahkan sampai pada penanganan  kekerasan jalanan sudah disiapkan satuan anti anarkhis," ujar Dedy.

Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, ada 49 peristiwa kejahatan geng motor yang menewaskan 19 orang dan 31 lainnya luka di tahun 2015. Dibandingkan kasus serupa yang terjadi di tahun 2014, IPW memaparkan ada peningkatan kekrasan jalanan geng motor sepanjang tahun ini. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas