post image
KOMENTAR
Manuntun Sirait meminta agar pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap anaknya dihukum seberat-beratnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/3/2014).

Dengan wajah kesal dan marah, Manuntun yang tidak terima anaknya dibunuh, meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus perampokan dengan terdakwa Jekson Sihombing alias Otto, Muhammad Agus Mulia Waruwu dan Fakhari Nauval di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan agar menghukum dengan ganjaran setimpal.

"Kau cabut nyawa anakku ya, awas kau, kau matikan anakku tu," katanya sambil berdiri dan menunjuk-nunjuk ke arah terdakwa Jekson.

Ketua Majelis Hakim, Saur Sitindaon kemudian menenangkannya dan memintanya duduk.

"Bapak duduk dulu pak, kita lanjutkan sidangnya lagi," katanya.

"Kalian inilah, cari kerjalah setelah keluar dari sini, apa kalian tak tau Mamaknya sudah mengandungnya 9 bulan, gak terima saya pak, saya mau mereka dihukum seberat-beratnya pak, harusnya nyawa dibalas nyawa kan pak," katanya.

Setelah mulai tenang, Saur kemudian menunjukkan foto-foto korban yan berwarna hitam putih kepada penasehat hukum terdakwa.

"Saya tak tega menunjukkan ke bapak. Biar sama penasehat hukumnya saja yang liat, jaksa penuntut umum juga sudah tahu fotonya," katanya.

Setelah dimintai keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarjani Jorjor kemudian menghadirkan saksi Muhammad Fahmi yang menampung sepeda motor milik korban.

Dalam persidangan tersebut, Fahmi mengaku membeli sepeda motor milik korban yang tanpa nomor polisi dan surat-surat lagi dengan harga Rp2,1 juta.

Ketika ditanya Saur kenapa mau menerima sepeda motor meskipun tanpa nomor polisi, dijawab Fahmi karena dijual murah.

"Berapa kali kau terima sepeda motor dari orang ini, sudah sering kau terima lalu jual lagi," tanyanya.

Fahmi yang mengenakan kaos tahanan berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Medan hanya menjawab dengan pelan. "Saya baru sekali ini pak, sama terdakwa ini pak," katanya.

Seusai memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Saur Sitindaon meminta jaksa pada persidangan Senin (24/3/2014) pekan depan untuk menghadirkan saksi mata, Ronal Simorangkir.

"Saya minta nanti Ronal dihadirkan di sini, karena keterangannya sangat penting," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kejahatan bermula saat iring-iringan sepeda motor pelaku berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan temannya, Ronal Tarapalito Simorangkir (20), sekira pukul 04.00 WIB.

Korban sendiri bermaksud pergi kerja menjaga menara PLN di Tanjungmorawa, Deliserdang. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum