post image
KOMENTAR
Status Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi berubah. Ia akan resmi menyandang status Pelaksanatugas (Plt) Gubernur ketika mendapatkan Keputusan resmi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengatakan posisinya saat ini adalah wakil Gubernur Sumut merangkap tugas sebagai Pelaksanatugas (Plt)  Gubernur.

"Saat ini saya masih wakil gubernur sekaligus merangkap tugas melaksanakan tugas-tugasnya gubernur," kata Erry, kemarin, Minggu (10/1)

Erry mengatakan statusnya akan kembali naik bila hakim tindak pidana korupsi telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) kepada Gatot Pujo Nugroho yang saat ini bersatus sebagai Gubernur yang diberhentikan sementara.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa ia baru akan memberhentikan sementara Gatot sebagai Gubernur Sumut saat kasusnya masuk persidangan.

Tjahjo menjelaskan, pemberhentian sementara ini dilakukan agar Gubernur Gatot dapat berkonsentrasi dalam persidangannya.

Begitu masuk persidangan Mendagri akan memberhentikan sementara. Kami mengharapkan Gatot kooperatif, menjelaskan apa yang dia ketahui. Statusnya kan masih tersangka,” ujar Tjahjo saat Gatot masih bersatus tersangka.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga saksi. Dua di antaranya adalah anak buah Gatot. Mereka adalah Mustofa, ajudan Gatot, dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan