post image
KOMENTAR
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Senin, 18) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015.

Sidang ini beragendakan untuk memutuskan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau dihentikan melalui Putusan Sela.

Sebelumnya, MK telah mendengarkan dalil pengajuan dari penggugat, dan jawaban termohon (KPU) serta pihak terkait.

Dikatahui, sebanyak 147 permohonan mengajukan sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015 ke MK. [hta/rmol]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa