post image
KOMENTAR
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Senin, 18) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015.

Sidang ini beragendakan untuk memutuskan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau dihentikan melalui Putusan Sela.

Sebelumnya, MK telah mendengarkan dalil pengajuan dari penggugat, dan jawaban termohon (KPU) serta pihak terkait.

Dikatahui, sebanyak 147 permohonan mengajukan sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015 ke MK. [hta/rmol]

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Sebelumnya

Pembatasan Jam Operasional di Ramadhan Bikin Pengusaha Olahraga Ketangkasan Terpaksa Rumahkan Karyawan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa