post image
KOMENTAR
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Senin, 18) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015.

Sidang ini beragendakan untuk memutuskan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau dihentikan melalui Putusan Sela.

Sebelumnya, MK telah mendengarkan dalil pengajuan dari penggugat, dan jawaban termohon (KPU) serta pihak terkait.

Dikatahui, sebanyak 147 permohonan mengajukan sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015 ke MK. [hta/rmol]

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Sebelumnya

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa