post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2015 yaitu penetapan pasangan calon terpilih, setelah eksepsinya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, MK menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2015 dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk.

"Kami selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih, karena kemarin yang ditetapkan hanya hasil rekapitulasi perolehan suara. Nah berdasarkan keputusan ini (dismissal), KPU sudah dapat melakukan penetapan calon terpilihnya," kata Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (18/1).

Hadar melanjutkan, untuk menetapkan pasangan calon terpilih, KPU daerah yang eksepsinya telah diterima oleh MK akan segera menggelar rapat pleno secara terbuka.

"Sesegera mungkin, dalam satu hari setelah mendapat putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon-pasangan calon terpilihnya," lanjut dia.

MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal kemarin (Senin, 18/1) tidak dapat menerima 35 permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Dari 35 permohonan yang ditolak, 34 diantaranya gugur karena melebihi batas waktu 3x24 jam pengajuan permohonan Perselisihan Pilkada, sejak KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
 
Sementara untuk Perselisihan Pilkada Bupati Tasikmalaya, atas nama pemohon Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ditolak MK, karena FKMT tidak terdaftar sebagai pemantau Pilkada 2015 yang diakreditasi oleh KPU.

Sesuai jadwal, Senin kemarin (18/1), MK sedianya membacakan 40 permohonan, namun yang dibacakan hanya 35 permohonan, sebab kelima permohonan sisa telah mencabut permohonannya.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa