post image
KOMENTAR
Pembelian jagung impor dari importir ilegal oleh Bulog sangat disesalkan. Sebagai badan resmi (ilegal), seharusnya Bulog tidak melakukannya.

"Transaksi dagang semacam ini, mestinya tidak boleh dibiarkan. Jika ditolerir, tidak hanya jagung, tapi juga komoditas-komoditas ilegal lainnya. Tentu, kita tidak mau negeri ini dibanjiri produk ilegal yang dilegalkan," kata anggota Komisi IV DPR RI Hermanto, Senin (1/2).

Diketahui, Bulog berencana membeli 445.000 ton jagung yang diimpor oleh Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GMPT). Pemilik ratusan ribu ton jagung tersebut tidak memiliki surat rekomendasi dari Kementan. Oleh Bulog, jagung impor ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali ke pabrik pakan ternak untuk menekan harga pakan, sehingga dapat menurunkan harga daging dan telur ayam di pasaran.

Hermanto menjelaskan bahwa produksi jagung lokal sebenarnya mencukup untuk kebutuhan pakan ternak. Namun, Hermanto menyadari bahwa lokasi produksi tersebut berjauhan dengan lokasi pabrik pakan. Sehingga, dalam jangka pendek, semestinya pemerintah bisa mengajak para petani di sekitar pabrik pakan ternak untuk mau menanam jagung dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pabrik tersebut.

Dalam jangka panjang pun, tambah Hermanto, pemerintah bisa membangun berbagai infrastruktur terkait, sehingga antara produsen dan konsumen dapat terkoneksi secara cepat.

"Jadi, apa yang kita butuhkan seharusnya kita cukupi dari apa yang kita miliki di dalam negeri,” ucap doktor lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.[hta/rmo]

Emas Naik Diatas $5.200 Per Ons, IHSG Dibuka Di Zona Hijau

Sebelumnya

Aktivitas Pengiriman Terus Bertumbuh, Lion Parcel Perkuat Infrastruktur dan Layanan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi