post image
KOMENTAR
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), serta para pengikutnya disebut murtad atau keluar dari Islam.
 
"Bagi yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad. Wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (3/2).
 
Dia mengatakan, bagi mantan anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham organisasi itu bukan termasuk keluar dari Islam. Namun, MUI meminta agar golongan ini meninggalkan ajaran Gafatar.
 
"Kepada para pengikut yang sekedar ikut-ikutan, terbawa saja agar mereka tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Mereka tidak murtad tapi harus menjauh dari Gafatar itu," jelas Ma'ruf.
 
MUI menilai Gafatar terbukti melakukan pencampuradukkan atau sinkretisme tiga agama yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi.
 
Ditambahkan Ma'ruf, putusan yang diambil MUI telah melalui tahap kajian cukup lama dan menyeluruh. MUI melihat Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran yang didirikan Ahmad Mussadeq yaitu dari Al qiyadah Al islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).
 
Ahmad Mussadeq sendiri diketahui merupakan figur penting dalam Gafatar yang bertindak sebagai guru spiritual anggota. Mussadeq pada tahun 2007 lalu telah diberikan fatwa sesat lantaran mengaku sebagai nabi lewat organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah.[rgu/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas