post image
KOMENTAR
Personil Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menangkap pelaku pembunuhan bernama Sojanolo Hia (25) di Kelurahan Sidangkap, Padang Sidimpuan Selatan. Sojanolo merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sakri Edi Lase (50) di Dusun Lorong Bukit Somel, Kelurahan Padomuan, Kecamatan Angkola Selatan pada Sabtu (6/2) lalu.

Dari pemeriksaan diketahui aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku karena marah terhadap korban yang menurutnya sengaja menunda pembayaran gajinya. Pelaku dan korban bekerja pada seorang majikan bermarga Tanjung dan gaji mereka selalu dititipkan oleh sang majikan melalui korban untuk diserahkan kepada pelaku.

"Tersangka kesal kepada korban karena gaji dari boss mereka tidak kunjung diberikan oleh korban kepadanya," kata Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtana didampingi Kasat Reskrim AKP Jama K Purba.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada malam hari saat pelaku dan korban dalam perjalanan pulang ke rumah mereka. Karena hujan, keduanya berteduh pada salah satu warung milik warga. Saat itu, pelaku menanyakan perihal gajinya kepada korban namun korban mengaku gaji mereka belum dicairkan oleh bos mereka. Pertanyaan berulang-ulang dari pelaku membuat korban emosi dan menendangnya hingga berujung perkelahian.

"Pelaku kemudian membunuh korban menggunakan kapak yang merupakan perlengkapan mereka bekerja sehari-hari," ujar Rony.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal