"Janji itu tentu masih diingat oleh masyarakat," katanya, Kamis (3/3).
Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini meyakini kebijakan seperti ini juga terjadi di sekolah-sekolah lain di Kota Medan. Alasan kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa yang diwakili oleh komite sekolah menurutnya kerap menjadi alat bagi pihak sekolah untuk melegalkan praktik tersebut.
Secara khusus dalam kasus, Kariani Laia siswi SMP Negeri 19 yang menjadi malu datang ke sekolah karena orang tuanya tidak mampu membayar uang sebesar Rp 837 ribu, menurut Arifin menjadi bukti bahwa kesepakatan tersebut tidak efektif untuk diterapkan lagi.
"Faktanya siswa yang tidak mampu tetap harus membayar kan, karena alasan sudah menjadi kesepakatan bersama. Kalau pun orang tuanya menolak, tentu akan kalah suara," ujarnya.
Meski praktiknya berlangsung di sekolah-sekolah, namun yang paling disorot dalam hal ini adalah Dzulmi Eldin dan Akyar Nasution selaku pimpinan di Kota Medan. Warga menurut Arifin akan mencap mereka sebagai pembohong jika tidak menyelesaikan persoalan ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA