post image
KOMENTAR
Kutipan uang buku dan seragam sekolah yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa di SMP Negeri 19 Medan melanggar sejumlah peraturan tentang pendidikan dan tenaga pendidik di Indonesia. Demikian disampaikan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyikapi hasil pertemuan dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Basar Parulian Pasaribu di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit, Medan, Jumat (4/3) sore.

Meski kutipan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara guru dan orang tua siswa yang diwakili oleh komite sekolah, namun hal itu menurut Abyadi tetap merupakan pelanggaran. Uang buku dan seragam sekolah yang dikutip kepada siswa menurutnya tidak boleh dilakukan di sekolah negeri meski dengan alasan dikelola koperasi.

"Dia (kepala sekolah) menyebutkan kutipan tersebut hanya berlaku bagi siswa yang mengambil buku dari koperasi sekolah. Namun faktanya, pihak sekolah mewajibkan seluruh siswa mengambil buku dan seragam disana. Buku yang mereka sediakan tidak ada diluar, apalagi seragam (batik) itu," katanya kepada medanbagus.com, Sabtu (5/3).

Abyadi menjelaskan, pengutipan biaya ini melanggar 3 aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seputar penyelenggaraan pendidikan. Aturan-aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Permendikbud no 161 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keungan dana bantuan operasional sekolah dan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah bagi peserta didik dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Disana ditegaskan adanya larangan menjual seragam sekolah karena seluruh kebutuhan siswa tidak mampu ditanggung menggunakan dana BOS," ujarnya.

Diketahui, pihak Ombudsman Sumatera Utara memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Medan terkait kasus pengutipan uang sekolah dan seragam sekolah yang menyebabkan salah seorang siswinya Kariani Laia sempat memilih putus sekolah karena tidak mampu melunasi tagihan sebesar Rp 837 ribu. Saat ini Kariani sudah kembali bersekolah setelah kasusnya mencuat ke media. Pun demikian, Ombudsman Sumut meminta kasus ini tetap diusut karena diduga kasus serupa terjadi pada sekolah-sekolah lainnya d Medan.[rgu]

Rajudin: Kehadiran PPPK Jangan Sampai Menyingkirkan Guru Honor

Sebelumnya

Sekolah Ditutup 14 Hari, Gubernur Edy Rahmayadi: Belajar Dirumah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pendidikan